Minggu, 01 Februari 2009

Sepintas KAMAR-KITA

Oleh : Sukma


Rekan-rekan se-KAMAR yang Berbahagia,

Setelah berbincang beberapa lama dengan orang-orang inti di kepengurusan FLP Sumut maka tibalah kita pada judul dimana kelas non-fiksi harus diaktifkan kembali. Kelas ini tidak lain diharapkan akan membantu memunculkan para esais-esais, perensi-perensi, dan kolomnis-kolomnis baru di kancah kepenulisan FLP Sumatera Utara.

Memang, FLP kita hari ini dikenal sebagai penulis-penulis berdarah fiksi. Namun kenapa tidak ? Kalau sekiranya ranah non-fiksi juga kita sambangi.

Untuk itu, kita bermaksud menggelar kegiatan semacam pelatihan kecil-kecilan yang kita upayakan intens terlaksana setiap minggunya. Seperti yang telah kita gelar pada minggu lalu, tepatnya 1 Februari 2009 di Rumah Cahaya tercinta.

Pelatihan yang digelar hanya berfokus pada tipikal tulisan non-fiksi belaka, karena pelatihan fiksi sudah ditopang oleh kawan-kawan lain yang duduk di kelas tersebut.

Adapun bentuk kegiatan yang kita sajikan meliputi ceramah, bedah karya, kumpul tugas, menembus media dan pembuatan antologi non-fiksi bersama. Selain itu, blog ini juga dihadirkan sebagai sarana aktualisasi karya kita yang bertujuan untuk menggalangkan kembali semangat menulis yang kelak terbangun secara kolektif.


Rekan-rekan se-KAMAR yang Tercinta,

Selain itu, judul kegiatan yang ditawarkan untuk sementara ini masih berkutat pada pendalaman materi non-fiksi meliputi artikel, resensi buku, esai, feature, liputan berita hingga esai foto. Ini tidak tertutup kemungkinan untuk rekan-rekan memberi masukan kepada kita untuk kegiatan yang lebih variatif lagi.

Bukan sekedar kegiatan ngumpul bareng, pertemuan perdana lalu juga telah membahas seputar aturan dan tata tertib yang selayaknya kita patuhi bersama. Lain dari itu semua, peraturan yang dibuat tidak maksudkan membuat teman-teman menjadi ngeri lantaran begitu menakutkan.

Keinginan kita hanya tertuju pada pembangunan iklim menulis yang lebih kondusif lagi. Diantara bentuk peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

A. Aturan Menulis
Aturan menulis ini dibagi pada tiga jenis, yaitu :
1. Menembus Media
Setiap kita yang tergabung dalam KAMARKATA diwajibkan menulis seputar apa saja yang terkait dunia non-fiksi ke media cetak, baik lokal terlebih lagi nasional (min.dimuat satu judul tulisan). Setiap yang karyanya dimuat di media hendaknya mengabari ke semua teman-teman yang ada agar mendapat apresiasi yang sama.

2. Menulis Blog
Berbeda dengan menembus media, setiap anggota diwajibkan menulis apapun juga perihal ke-nonfiksi-an di dalam blog kita ini. Alamat dan kata kuncinya bisa diminta oleh Sdi. Fitri Amaliyah selaku penanggungjawab kelas non-fiksi kita.

Di blog ini, kita juga bisa memberi komentar apapun terhadap karya rekan kita yang sudah diposting tersebut.

3. Mengumpul Tugas Dwi Pekanan
Selain kedua hal di atas, maka kita juga berkewajiban menulis tugas yang tengah diberikan oleh penanggungjawab kelas tentang materi yang sudah diajarkan. Tugas ini dikumpul setiap dua minggu sekali. Nantinya karya tersebut bakal dibedah secara masal. Maka diharapkan dicopi sebanyak jumlah orang yang tergabung dalam kelas kita sekarang (untuk sekarang baru terdaftar sebanyak 10 orang)


Jadi kesimpulannya, tiap kita wajib menulis min. 3 tulisan non-fiksi selama satu bulan di setiap bulannya. Dalam sebuah aturan akan sangat nikmat manakala diberlakukan sangsi bagi yang melanggarnya dan dihadiahkan bingkisan bagi yang mematuhinya. Sangsi bagi yang tidak menulis (meskipun sekali saja) maka ia harus menghadiahkan bingkisan pada tiap orang dalam tim yang menulis sesuai aturan. Bingkisan yang dimaksud tidak musti yang mahal-mahal, bisa pulsa 5000, permen, kue, bolu atau apa saja asalkan tidak memberatkan.
Seperti contoh, kalau saya tidak menulis satu judul pun di blog, tidak menembus media atau tidak mengumpul tugas sementara yang lainnya menjalankan peraturan tersebut maka saya wajib memberi (misal sebungkus permen/orang) sembilan bungkus permen ke setiap orang. (Hitungan itu berlaku bagi kelipatan tugas yang ditinggalkan dan sejumlah orang yang diberikan bingkisan).
Peraturan ini akan kita evaluasi keefektifitasannya selama tiga bulan ke depan dan diharapkan tiap kita akan selalu menulis untuk menghindari sangsi tersebut.


B. Aturan Keuangan
Sedangkan aturan keuangan yang berlaku berupa iuran wajib yang musti dibayarkan sebanyak Rp. 2000,- tiap kali pertemuan (tidak banyak kan ? Kalau mau lebih juga tidak ditolak J)

Sementara itu, konsumsi yang akan kita nikmati bersama akan mendapat giliran sesuai jatahnya. Nah, untuk yang dapat jatah membawa konsumsi tiap pertemuan yang digelar maka tidak diwajibkan membayar iuran yang telah disepakati. Begitupun, kelas akan sangat mencintai orang yang mau membayar iuran meskipun ia dapat jatah membawa konsumsi. Hmm...


Inilah kawan-kawan seKAMAR-KITA...

Fitri Amaliyah Batubara
Sukma
Dewi Rani
Muthiah Lil Haq
Miranda
Sitha Khairni
Leni Antika
Yunita Nursyahmi
Lailan Syafira
Multazimah

1 komentar: