KORAN KOMPAS
Kekerasan Pada Anak, Seram!
Menurut laporan dalam suatu pertemuan di
Ia menjelaskan, karena kekerasan dan kejahatan terhadap anak pelakunya orang terdekat, mungkin ibu-bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, atau tukang kebun dan atau tukang ojek pengantar ke sekolah, banyak kasusnya tidak terungkap dan tidak dilaporkan. Keluarga, diyakini merasa itu sebagai aib atau akan mempermalukan keluarga. Sehingga yang ada cuma angka prediksi, berapa kasus tiap tahunnya.
" Anak-anak yang mengalami kekerasan atau kejahatan (yang menyebabkan gangguan fisik dan atau mental) diprediksikan 10-12 persen per tahun dari jumlah anak dindonesia. Yang dimaksud dengan anak ialah individu yang belum mencapai usia 18 tahun, " jelas Indra Sugiarno, yang juga Ketua Satuan Tugas Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak
Data kasus yang dilaporkan ke kepolisian, setiap tahun ada sekitar 450 kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Sebanyak 45 persen dari jumlah kasus itu, adalah anak korbannya. Menurut dia, seringkali istilah kekerasan pada anak ini dikaitkan dalam arti sempit dengan tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi.
Kekerasan pada anak juga seringkali dihubungkan dengan lapis pertama dan kedua pemberi atau penanggung jawab pemenuhan hak anak, yaitu orangtua (ayah dan ibu) dan keluarga. Kekerasan yang terakhir ini dikenal dengan perlakuan salah terhadap anak atau child abuse yang merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan adanya stres dalam keluarga dan faktor sosial yang kental dengan ketidaksetaraan dalam hak dan kesempatan, sikap permisif terhadap hukuman badan sebagai bagian dari mendidik anak, maka para pelaku makin merasa sahlah untuk mendera anak. "Dengan sedikit faktor pemicu, biasanya berkaitan dengan tangisan tanpa henti dan ketidakpatuhan pada pelaku, terjadilah penganiayaan pada anak yang tidak jarang membawa malapetaka bagi anak dan keluarga," papar Indra.
Indra juga menjelaskan, tindak kekerasan dan kejahatan pada anak sering terjadi karena pelaku tidak mengetahui dan sadar bahwa tindakannya itu dapat diancam pidana penjara atau denda yang tidak sedikit. Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jika pelakunya orangtuanya sendiri, hukuman akan ditambah sepertiganya.
Pasal 80 menyebutkan, ayat 1: setiap orang yang melakukan kekejaram, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Ayat 2, dalam hal anak sebagaimana dimaksud ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Ayat 3, dalam hal anak yang dimaksud ayat 2 mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Pidana dapat ditambah sepertiganya dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1, 2, dan ayat 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/14/21233615/kekerasan.pada.anak.seram
KOMENTAR DAN ULASAN
Oleh: Fitri Amaliyah Batubara
Kekerasan pada anak memang bukan sekedar issu belaka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fakta dan data yang ada dan salah satunya adalah fakta yang terdapat dalam
Kekerasan yang mereka lakukan pun bermacam-macam. Seperti yang telah diungkapkan oleh
Dalam hal ini saya akan mengaitkan masalah diatas dengan pendapat DR. Rose Mini A.P, M.Psi mengenai bentuk -bentuk kekerasan pada anak yang diantaranya adalah:
1. Kekerasan fisik (physical abuse)
- Bentuk kekerasan yang sifatnya bukan kecelakaan yang membuat anak terluka.
- Contoh: menendang, menjambak (menarik rambut), menggigit, membakar, menampar, dll
2. Kekerasan sexual (sexual abuse)
- Segala tingkah laku seksual yang dilakukan antara anak dan orang dewasa.
- Contoh: pelacuran anak-anak, intercourse, pornografi, eksibionisme, oral sex, dll
3. Mengabaikan(Neglect)
- Salah satu bentuk kekerasan dimana orang tua/ orang dewasa tidak dapat menyediakan kebutuhan fisik anak.
- Contoh: tidak memberikan gizi yang cukup, rumah yang tidak layak, memberikan pakaian yang tidak layak, tidak memberi pengobatan saat anak sakit, dll
4. Kekerasan emosi(Emotional Abuse)
- Segala tingkah laku atau sikap yang mengganggu kesehatan mental anak atau perkembangan sosialnya.
- Contoh: tidak pernah memberikan pujian/ reinforcemenyang positif, membandingkannya dengan anak yang lain, tidak pernah memberikan pelukan atau mengucapkan “aku sayang kamu “.
Bentuk-bentuk kekerasan tersebut kalau dianalisis dan digolongkan ada kekerasan yang cenderung ringan dan berat sekali. Namun ringan atau berat sekalipun, jika itu dilakukan tetap mendapat sanksi yang berat oleh Negara.
Mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan terhadad anak tersebut telah diatur oleh Negara dalam pasal 80 yang menyebutkan, ayat 1: setiap orang yang melakukan kekejaram, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Ayat 2, dalam hal anak sebagaimana dimaksud ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Ayat 3, dalam hal anak yang dimaksud ayat 2 mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Pidana dapat ditambah sepertiganya dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1, 2, dan ayat 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.
Yang menjadi kekhawatiran sehingga membuat angka kekerasan pada anak semakin meningkat dari waktu ke waktu adalah orang tua atau siapa saja yang terkait dengan anak terkadang tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan kekerasan pada anak. Seringkali mereka berpikir bahwa tidak pernah memberikan pujian/ reinforcemen yang positif, membandingkannya dengan anak yang lain, tidak pernah memberikan pelukan atau mengucapkan “aku sayang kamu“ adalah hal yang lumrah dan bukan bentuk kekerasan pada anak tersebut. Padahal jelas seperti yang telah dipaparkan oleh DR. Rose Mini A.P, M.Psi, bahwa perbuatan sepele tersebut merupakan bentuk kekerasan emosi pada anak.
Tindak kekerasan terhadap anak seperti yang dikatakan oleh Makmur Sunusi, Ph.D, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial adalah perilaku dengan sengaja maupun tidak sengaja (verbal dan non verbal) yang ditujukan untuk mencederai atau merusak anak, baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat, berdampak trauma psikologis bagi korban.
Jadi, apapun itu baik dilakukan dengan sengaja atau tidak dan mengakibatkan anak cedera dan rusak secara fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual serta mengalami trauma psikologis, adalah merupakan bentuk kekerasan pada anak. Bagi yang melakukannya, siapun dia, ada sanksi tegas yang tidak bisa ditolerir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar